Tokoh Padang Guci Apresiasi Kinerja Kejari Kaur, Adakah Tersangka Lain?
Britanesia.com - Pasca ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, oleh Kejaksaan Negeri Kaur pada Senin (31/7/2023), dukungan pun banyak mengalir di kalangan masyarakat Kabupaten Kaur.
Diantaranya dari salah satu Tokoh Masyarakat di Padang Guci, Nasution, menurutnya saat ini Kejaksaan terus benar-benar bekerja dengan maksimal dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kaur.

“Kami warga Padang Guci mendukung penuh semangat pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur belum lama ini, apalagi banyak kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejari Kaur, dibawah kepemimpinan M. Yunus ini, diantaranya kasus korupsi KPU Kaur, Bawaslu Kaur dan baru-baru ini Kajari Kaur berhasil mengungkap Dugaan Kasus Korupsi dan Upaya Suap atau Menghalangi Penyidikan Dana BOK Dinkes Kaur, yang sempat mencuri perhatian Nasional.” Bangga Nasution saat diwawancarai Britanesia.com, Kamis (3/8).

Selain itu, Nasution juga berharap agar dapat terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi Dana BOK tersebut, diduga masih banyak saksi-saksi yang menikmati aliran dana segar dari praktik korupsi ini.
“Kami berharap Kajari Kaur mengembangkan kasus tersebut, karena masih banyak saksi yang berpotensi menjadi tersangka, apalagi pelaku yang mencoba Menghalangi Penyidikan yang diduga melanggar pasal 21 Undang-undang Tipikor.” Jelas salah satu Tokoh Masyarakat Padang Guci.
Adapun isi dari Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.