Persyaratan Kerjasama Ribet, SMSI Tolak Kerjasama dengan Kominfo Kaur
Britanesia.com - Belum lama ini Dinas Kominfo Kabupaten Kaur telah mengumumkan peraturan terkait persyaratan kerjasama Publikasi Media tahun anggaran 2024, serta mengumumkan batas akhir waktu pendaftaran bagi para media yang ingin menjalin kerjasama.
Pasca pengumuman ini, Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo menyesalkan rumitnya peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Kominfo Kaur.
“Aturan yang ditetapkan oleh Dinas Kominfo terkesan mempersulit dan mengada-ada, salah satunya syarat yang mengharuskan pihak Perusahaan Media harus membuat menu khusus terkait pemberitaan Pemda Kaur dan mewajibkan pihak perusahaan media mendaftarkan perusahaannya ke LPSE untuk dibuatkan menu E-katalog.” Ungkap Ketua SMSI Provinsi Bengkulu kepada Britanesia.com, Sabtu (12/1/2024).
Ketua SMSI berharap agar pihak Dinas Kominfo untuk merevisi persyaratan atau Peraturan Bupati Kaur, apabila tetap memberlakukan Perbup tersebut, maka dipastikan SMSI tidak akan menjalin kerjasama
“Kalau tidak direvisi, maka kami pastikan anggota SMSI tidak akan menjalin hubungan kerjasama dengan Dinas Kominfo.” Tegas Wibowo Susilo yang akrab disapa Mas Bowo ini.
(Red)