Menyoal Dukungan Kades Terhadap Bacakada, Simak Penjelasan Bawaslu Kaur
Britanesia.com – Bintuhan - Belum lama ini dukungan Kepala Desa maupun BPD (Badan Permusyawarahan Desa) terhadap salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah terus menyeruak, persoalannya bolehkah para punggawa Desa tersebut menyampaikan harapannya terhadap salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati?.
Hal ini lah yang menjadi persoalan belum lama ini dikalangan politisi, masyarakat maupun awak media, untuk menjawab pernyataan tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu Kaur divisi Pengawasan dan Penindakan, Hendra Gunawan menyampaikan, bahwasanya saat ini pihak Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 belum menetapkan siapa Daftar Calon Tetap atau Calon Kepala Daerah.
“KPU hingga saat ini belum menetapkan siapa Calon Kepala Daerah, jadi hingga saat ini Bawaslu belum bisa mengatakan Deklarasi yang dilakukan Kades itu suatu pelanggaran, dikarenakan sekarang belum masuk tahapan kampanye.” Jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Selasa (25/6/2024).
Menyikapi persoalan yang ada dikalangan masyarakat, bisa disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa (Kades dan BPD).
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus sebagai Jurnalis disalah satu media online di Kabupaten Kaur, Nasution menyampaikan, agar semua kalangan dapat memahami makna tahapan pada Pilkada.
“Diharapkan media itu lebih mengedukasi masyarakat, jangan menyesatkan masyarakat, tentunya jangan sampai memantik opini yang menyesatkan.” Tutup Nasution.
(****)