Skip to main content
x

KPU Kaur Gelar Simulasi TPS, Berikut Tahapan dan Prosesnya

Kaur – Britanesia.com – Untuk menyukseskan jalannya proses Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilu 14 Februari tahun 2024 ini, KPU Kabupaten pada Selasa (30/1/2024) pagi hingga sore hari telah melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara didalam Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Melalui Simulasi yang diikuti oleh PPK, PPS, maupun KPPS, para Panitia Pemilu tersebut mampu melaksanakan tugasnya masing-masing di Hari Pencoblosan 14 Februari mendatang.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, 4 Komisioner KPU Kaur, Bawaslu Kaur, yang dihadiri Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, berlangsung dihalaman Kantor KPU Kaur Komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan.

Dikatakan Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, dengan diadakannya simulasi ini, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya melalui Simulasi ini, para KPPS, PPS, maupun PPK, mampu melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan KPU RI.” Kata Ketua KPU Kaur, Selasa (30/1/2024).

Muklis menambahkan, untuk tahap awal yang harus dilakukan para Panitia di TPS ialah memeriksa kelengkapan Logistik, seperti halnya menghitung surat suara yang tersedia.

“Selanjutnya panitia menghitung kembali berapa surat suara yang terpakai, dan berapa surat suara yang tidak terpakai, dan yang tak kalah penting ialah kehadiran Pengawas Pemilu, Saksi Partai Politik, Saksi Calon DPD RI dan Saksi CAPRES Cawapres” Ujar Muklis Aryanto.

Ketua KPU lagi, apabila ada hal yang sekiranya sangat penting yang terjadi di TPS, agar para Panitia yang ada untuk berkoordinasi langsung ke Penyelenggara.

Sementara untuk waktu Pencoblosan dimulai dari Pukul 07.00 Wib hingga Pukul 13.00 Wib, dan bagi pemilih yang hendak memberikan hak pilihnya, harus membawa formulir undangan kepada petugas KPPS.

Selanjutnya petugas KPPS diharuskan membuka secara resmi proses pemungutan suara, serta menerima surat tugas atau mandat bagi saksi untuk menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Bagi pemilih yang sudah menyerahkan surat undangannya, akan diberikan selembar surat suara Capres Cawapres, 1 lembar surat suara DPD RI, 1 lembar surat suara DPR RI, 1 lembar surat suara DPRD Provinsi, dan 1 lembar surat suara DPRD Kabupaten.

Apabila sudah dipastikan para pemilih secara keseluruhan sudah memberikan hak pilihnya, maka petugas KPPS akan melaksanakan penghitungan perolehan suara, yang selanjutnya salinan hasil perolehan suara tersebut akan dibagikan kepada para saksi serta Pengawas Pemilu.

(Red)