Tim Hukum Paslon Gusril-Hamid Tegaskan Oknum Black Campaign Bisa Dijerat Undang-undang ITE
Britanesia.com - Pasca adanya berita miring yang menuding Paslon 02 Gusril Pausi, M.AP dan Abdul Hamid, S.Pdi melakukan intervensi terhadap Oknum ASN dan Oknum Kepala Desa untuk memperoleh dukungan, serta adanya penekanan terkait pemberian sejumlah kepada kandidat Gusril-Hamid, hal ini dibantah keras oleh Ketua Tim Hukum Pemenangan kandidat nomor urut 02, yaitu DR. Novran Harisa, SH, MH.
Menurut Novran, pemberitaan yang diekspos oleh beberapa media siber itu sudah menyalahi prosedur, karena terlalu mendeskriditkan kandidat 02, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat kami silahkan dilaporkan ke penegak hukum, dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat.
“Kalau memang ada pungutan sejumlah uang ke kandidat kami Gusril-Hamid, ya tentunya harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, seperti halnya siapa yang memberi, berapa uangny dan diberikan ke siapa, jangan sampai hal tersebut menjadi blunder kepada oknum itu sendiri, karena hal tersebut kalau tidak terbukti sama halnya dengan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap kandidat kami 02.” Tegas DR. Novran Harisa saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Senin (29/10).
Ketua Tim Kuasa Hukum Gusril-Hamid juga menegaskan, ulah dari oknum yang memberitakan informasi tidak benar ini berpeluang terjerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, hukumannya pun diatas 5 tahun penjara.
Ditambahkan Novran, satu lagi terkait adanya komentar oknum yang Ketua APDESI bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Paslon 02 mengintimidasi para Kades agar memberikan dukungan ke klien kami, itu juga harus dibuktikan dengan akurat, jangan hanya sekedar berasumsi saja, karena hal ini juga dapat berbuntut ke ranah hukum apabila informasi tersebut tidak benar.
Ketua Tim Hukum Pemenangan Gusril Hamid juga menegaskan, apabila dalam beberapa hari ke depan pihak yang sudah mencemarkan nama baik kandidat Gusril-Hamid tidak meminta maaf, maka tidak menutup kemungkinan Tim Hukum Gusril-Hamid akan mengambil langkah hukum, dengan cara melaporkan oknum tersebut.
“Kami tegaskan kepada oknum wartawan tersebut, agar tidak mencampuradukkan perkara ini dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur, karena kami dari Tim Pemenangan tidak pernah mengkaitkan politik kemenangan Gusril-Hamid dengan penegak hukum, baik itu Kejari Kaur maupun Polres Kaur, karena kami sangat menghormati penegakan hukum yang dilakukan keduanya.” Tutup Ketua Tim Hukum Gusril-Hamid.
(Ynd)