Bawaslu Kaur: Laporkan Apabila Ada Caleg Bagi-bagi Uang
Britanesia.com - Pesta Demokrasi sudah menghitung hari, seluruh Partai Politik dan para Calon Legislatifnya sudah gencar melakukan sosialisasi maupun mempromosikan diri serta visi dan misi, tentunya untuk meraih simpatik dan memperoleh dukungan dari pemilih.
Sementara dilain sisi, praktik Money Politik (Politik Uang) atau bagi-bagi “Cuan” pun turut menjadi Budaya ditengah-tengah masyarakat, tentunya praktik curang Politik Uang ini terkadang menjadi senjata andalan bagi para oknum Caleg yang ingin memuluskan jalan menuju Parlemen atau kursi DPRD Kabupaten Kaur.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kaur, Muslihudin, ST menghimbau kepada para warga Kaur agar tidak tergiur dengan uang yang diberikan para oknum caleg, mengingat praktik uang yang diberikan oleh para Caleg sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Praktik politik uang itu benar-benar diharamkan dalam perhelatan kontestasi politik, karena praktik curang ini merugikan masyarakat itu sendiri, karena dapat mengurangi kualitasi dari para Caleg yang berhasil melenggang ke kursi parlemen.” Himbau Ketua Bawaslu Kaur, Sabtu (6/1/2024).
Kami berharap para Caleg lebih mengedepankan program kerja serta visi dan misi, serta membantu mencerdaskan warga dalam menentukan pilihannya.
“Harapan kami masyarakat dapat bersama-sama dengan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, serta mengawasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang atau bagi-bagi Cuan (Uang)."
Ketua Bawaslu juga mengajak warga untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu ke Petugas Bawaslu.
"Apabila ada pelanggaran Pemilu seperti bagi-bagi Uang dari para oknum caleg, silahkan dilaporkan ke Petugas Bawaslu, karena disetiap pelosok Desa kita sudah memiliki Petugas yang akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat." Tutup Muslihudin.
(Ynd)